RSS

Jumat, 22 Mei 2015

Manusia, Moral dan Hukum

A.  PENTINGNYA MORAL DAN HUKUM
Manusia dan hukum adalah dua identitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama masyarakat. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur (kekuasaan).
Nilai moral dan hukum mempunyai keterkaitan yang sangat erat sekali. Nilai dianggap penting oleh manusia itu harus jelas, harus semakin diyakini oleh individu dan harus diaplikasikan dalam perbuatan. Moralitas diidentikan dengan perbuatan baik dan perbuatan buruk(etika) yang mana cara mengukurannya adalah melalui nilai- nilai yang terkandung dalam perbuatan tersebut.
Pada dasarnya nilai, moral, dan hukum mempunyai fungsi yaitu untuk melayani manusia. pertama, berfungsi mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesama sebagai bagian dari masyarakat. kedua, menarik perhatian pada permaslahan-permasalahan moral yang kurang ditanggapi manusia. Ketiga, dapat menjadi penarik perhatian manusia kepada gejala “Pembiasaan emosional”

Manusia dan Keragaman

A.   MAKNA KERAGAMAN
          Keragaman berasal dari kata ragam. Dalam kamus besar bahasa indonesia ragam berarti(1) sikap, tingkah laku, cara; (2) macam, jenis; (3) musik, lagu, langgam; (4) warna, corak ; (5) laras ( tata bahasa ), keragaman menunjukan adanya banyak macam. Sedangkan keragaman sendiri berarti perihal berjenis-jenis atau beragam-ragam atau suatu keadaan yang beragam-ragam. Keragaman secara umum adalah suatu kondisi dimana terdapat perbedaan-perbedaan di dalam masyarakat di berbagai bidang seperti suku bangsa dan ras, agama dan keyakinan, ideologi dan politik, adat dan kesopanan, sosial dan ekonomi.