Manusia dan hukum adalah dua identitas
yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang
terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ
ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur
sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat
sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan
yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.Untuk mewujudkan
keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan
(organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial
(social order) yang bernama
masyarakat. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial
masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang
terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur (kekuasaan).
Nilai moral dan hukum mempunyai keterkaitan yang sangat erat
sekali. Nilai dianggap penting oleh manusia itu harus jelas, harus semakin
diyakini oleh individu dan harus diaplikasikan dalam perbuatan. Moralitas
diidentikan dengan perbuatan baik dan perbuatan buruk(etika) yang mana cara
mengukurannya adalah melalui nilai- nilai yang terkandung dalam perbuatan
tersebut.
Pada dasarnya nilai, moral, dan
hukum mempunyai fungsi yaitu untuk melayani manusia. pertama, berfungsi mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan
demi diri sendiri dan sesama sebagai bagian dari masyarakat. kedua, menarik perhatian pada
permaslahan-permasalahan moral yang kurang ditanggapi manusia. Ketiga, dapat menjadi penarik perhatian
manusia kepada gejala “Pembiasaan emosional”
